Suara Kritis Mahasiswa Menyoalkan Omnibus Law

FB Share
Aksi Mahasiswa yang menuntut RUU KUHP tahun 2019

Suara mahasiswa sudah beberapa kali terbukti mampu menjadi pertimbangan kebijakan-kebijakan pemerintah. Tuntutan-tuntutan yang seringkali diajukan bukan hanya sebuah omong kosong belaka. Sebagai seorang yang sudah dewasa dan intelek, mahasiswa tentu melakukan sesuatu atas dasar dan dengan pertimbangan demi pertimbangan.

Diskusi dihadirkan untuk mengumpulkan berbagai pemikiran antar disiplin ilmu hingga disimpulkan rumusan pemikiran. Akhirnya, aksi dilakukan apabila dipandang sudah sangat perlu dilakukan.

Setelah RUU KPK, kini pemerintah dinilai akan membuat kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil dalam Omnibus Law. Omnibus Law mulai didengungkan setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo yang kedua kalinya. Perlu kita ketahui, Omnibus Law merupakan aturan yang memayungi berbagai substansi undang-undang.

Dengan dalih tumpang tindih aturan dan efisiensi perundang-undangan, pemerintah menginisiasi aturan ini. Meskipun Omnibus Law di dunia telah diterapkan oleh banyak negara, Indonesia perlu ekstra hati-hati dalam menyederhanakan aturan perundang-undangan. Pasalnya, aturan perundang-undangan menyangkut kepentingan berbagai pihak.

Mahasiswa sebagai masyarakat yang berpendidikan memiliki kekuatan untuk mengkritisi, menilai, hingga menyuarakan baik buruknya berbagai kebijakan pemerintah. Dengan pengkajian yang matang dan tuntutan yang rasional, tentunya diharapkan pemerintah mau mendengar suara mereka.

Dalam Omnibus Law, meskipun kelompok yang akan sangat dirugikan adalah para buruh, pekerja, petani, dan kelompok lain, tetapi mahasiswa juga perlu memandang ke depan bagaimana nasib mereka nantinya.

Untuk itu, berbagai macam kajian dan aksi digelar oleh berbagai kelompok mahasiswa untuk mengkaji lebih dalam mengenai Omnibus Law dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, pekerja, maupun pihak lainnya.

Kajian Mahasiswa UGM Mengenai Omnibus Law

Salah satu kajian aksi yang telah dilaksanakan adalah di Universitas Gadjah Mada. Pada Selasa, 25 Februari 2020, Magister Administrasi Publik UGM melaksanakan diskusi mengenai Omnibus Law dan ancamannya terhadap lingkungan. Selain itu, mahasiswa juga menyelenggarakan diskusi terbuka diantaranya dilakukan di Kantin Bank Indonesia beberapa kali.

Pada kesempatan itu, mereka menyoroti peraturan mengenai ketenagakerjaan, lingkungan, dan pariwisata. Diskusi yang dilaksanakan tersebut masih terus berlangsung hingga kini. Apabila nantinya persoalan dalam Omnibus Law ini perlu untuk disuarakan dalam mimbar bebas, bukan tidak mungkin aksi akan digelar.

Persoalan Omnibus Law mengkaitkan antara berbagai kepentingan di antaranya adalah buruh. Untuk itu, mahasiswa tidak hanya mendiskusikan untuk kepentingan keilmuan saja, tetapi juga untuk membela rakyat kecil seperti buruh dan petani. Hal ini karena Omnibus Law dinilai memihak para investor dan penguasa.

Pada beberapa kesempatan diskusi, mereka juga menghadirkan secara langsung beberapa orang buruh dan juga pembicara yang berkaitan dengan topik ini. Diskusi yang dilaksanakan oleh Magister Administrasi Publik yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu juga menghadirkan pembicara di antaranya Dosen Hukum Lingkungan UGM untuk melihat dampak penerapan Omnibus Law terhadap lingkungan.

Suara Kritis Mahasiswa adalah suara hati rakyat

Sikap kritis mahasiswa ini menunjukkan bahwa persoalan Omnibus Law perlu dikaji ulang berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan. Pemerintah khususnya pembuat kebijakan juga perlu mendengar suara rakyat, di antaranya adalah mahasiswa dan rakyat kecil agar kebijakan dapat diterima.

Perlu ditegaskan bahwa kebijakan tidak akan berhasil apabila masyarakat sebagai pihak yang berkaitan langsung tidak menyetujui kebijakan itu sendiri. Kebijakan ada bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang, melainkan menyangkut kehidupan seluruh warga negara.

Bagaimana denganmu? Apa pendapatmu mengenai ambisi Jokowi dalam mengesahkan Omnibus Law ini demi kepentingan rakyat atau kepentingan golongan tertentu? Berikan suaramu untuk memberikan masukan yang sesuai bagi pembentukan kebijakan di negeri ini. Karena mahasiswa adalah agen pembawa perubahan.

OMNIBUS LAW, apasih? | UGM Talk | Gööp Web

Referensi

Online Pajak, Hukum Online, Balairungpress.com

Penulis : Nafi

Artikel yang berkaitan

Get Gööp app to engage with your community now!

Google Play LinkApp Store Link